20.8 C
Madura
Rabu, Februari 19, 2025

Kejari Sampang Musnahkan 345 Gram Sabu

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 113 perkara berbagai tindak pidana selama periode November 2021 sampai Juni 2022 di halaman kantor Kejari Sampang, Rabu (22/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Marsudi menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan hakim.

Barang bukti hasil sitaan itu diantaranya dari 92 perkara tindak pidana narkotika seberat 345 gram sabu, 215 butir pil ekstasi.

“Ada juga 3 perkara sajam dan 18 perkara tindak pidana pencurian, penganiayaan, pembunuhan, pencabulan, dan ITE,” kata Imang usai pemusnahan.

Turut dimusnahkan pula sebanyak 41 barang bukti seperti celurit, pisau, kunci letter T, kayu, besi, ban motor, dan sejumlah unit ponsel berbagai merek yang menjadi barang bukti pendukung perkara narkotika dan kejahatan lainnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, dan pemusnahan narkoba menggunakan mesin blender.

Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat saat menghadiri pemusnahan mengapresiasi atas kinerja kejaksaan dalam menuntaskan perkara khususnya tindak pidana narkotika. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tahun ini lebih turun dibanding jumlah perkara dan barang bukti tahun lalu.

Meski begitu, pihaknya tetap mengajak semua pihak bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda.

“Itu artinya berkat kerja keras dan jerih payah kita semua dalam memerangi sindikat peredaran narkoba,” singkatnya. (Ryn/Arf)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article