Sampang, (Media Madura) – Hoiriyah (36), warga Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, didampingi kuasa hukum datang ke Polres Sampang, Rabu (9/2/2022) siang untuk melaporkan seseorang yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat.
Melalui kuasa hukumnya, H. Ahmad Bahri menjelaskan, pihak pelapor bukan mempersoalkan atas jabatannya melainkan karena terlapor diduga menggelapkan dokumen asli akta jual beli (AJB) sebidang tanah perbukitan seluas 34.426 meter persegi milik almarhum ayah kandung Hoiriyah, Fodoli.
“Sebagai ahli waris sendiri sampai saat ini belum tahu keberadaan AJB itu, kuat dugaan dokumen asli ada ditangan terlapor inisial SH,” ucap H Ahmad Bahri ditemui di Mapolres Sampang.
Dalam laporan kepada penyidik, SH tak hanya dilaporkan dugaan penggelapan juga terkait pemalsuan tanda tangan dalam menerbitkan akta jual beli.
Termasuk tanda tangan saksi bernama Musyadi yang saat itu menjabat Kepala Desa Banyukapah periode 1999-2015.
Ahmad Bahri mengatakan, terlapor dengan sengaja diduga memalsukan tanda tangan ahli waris yakni Fodoli untuk merubah nama kepemilikan menjadi Fodoli Cs.
“Maka itu kami juga melampirkan bukti-bukti dokumen dalam pelaporan ini,” terangnya.
Bukti tersebut diantaranya, dokumen foto copy AJB tahun 2002, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2021, surat pernyataan keterangan Musyadi, dan surat dokumen pendukung lainnya dalam pembuktian tanda tangan asli maupun dipalsukan.
“Kami berharap laporan ini ditangani dengan serius oleh penyidik Polres Sampang dan meminta agar diusut tuntas,” pintanya.
Pelaporan tersebut juga dikawal oleh LSM Laskar Merah Putih dan Jatim Corruption Watch (JCW). Mereka memasrahkan sepenuhnya kepada polisi selaku penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
Sebelumnya, Hoiriyah kaget melihat SPPT PBB tahun 2021 sebidang tanah perbukitan milik ahli waris berganti nama menjadi Fodoli Cs. Hal itu diketahui saat dirinya berniat membayar pajak tahunan ke BPPKAD Sampang.
Padahal, pihak keluarga tidak merasa menjual maupun merubah nama kepemilikan kepada siapapun. Sebab, awalnya SPPT sejak tahun 2015 hingga 2020 masih atas nama Fodoli.
“Tapi sejak tahun 2021 berubah Fodoli Cs, itu kan aneh, almarhum ayah semasa hidupnya juga kaget karena tidak merasa cap jempol dan dibenarkan oleh Musyadi tidak tanda tangan soal AJB tahun 2002,” kata Hoiriyah. (Ryan/Zainol)