Sampang, (Media Madura) – Pemerintah daerah tetap akan memberikan sanksi kepada oknum ASN di Sampang, Madura, Jawa Timur, yang diketahui berpoligami tanpa izin. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan.
“Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi terhadap yang bersangkutan, karena harus melalui proses dan regulasi yang berlaku,” ucap Yuliadi Setiawan, Kamis (14/10/2021) kemarin.
Diketahui, kasus dugaan poligami dilakukan oknum ASN berinisial H tak lain menjabat sebagai Kepala Puskesmas Camplong, Kabupaten Sampang.
Mencuatnya kasus tersebut setelah beredarnya foto mesra di media sosial antara inisial H bersama seorang perempuan yang diyakini bukan pasangan suami istri sah.
Pria yang akrab disapa Wawan ini menuturkan, mengenai sanksi akan dilayangkan kepada yang bersangkutan tergantung tingkat kesalahannya. Bisa saja penurunan jabatan, pemindahan tempat kerja, bahkan sampai ke pencopotan jabatan.
Saat ini, lanjut Wawan, pihak inspektorat bersama OPD terkait sedang melakukan proses penanganan atas dugaan kasus tersebut. Dengan membentuk tim khusus serta nantinya tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
“Sudah dibentuk tim, masih proses dulu nanti tunggu hasilnya sepertinya apa,” tuturnya.
Menurut dia, tidak ada larangan ASN Sampang berpoligami. Asal bisa mematuhi aturan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS.
“Seperti ada restu dari istri pertama dan tentunya ada izin dari kepala daerah, walaupun istri pertamanya setuju, tapi jika aturan regulasinya tidak diindahkan, tetap akan mendapatkan sanksi”, tandasnya.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol