21.9 C
Madura
Kamis, September 19, 2024

Dituntut 14 Tahun, Terdakwa Pembunuhan Suliman Ajukan Pledoi

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Dituntut 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan, terdakwa kasus pembunuhan Suliman tokoh masyarakat Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Hariyanto (31) mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada Rabu (29/9/2021) kemarin. Dalam persidangan, terdakwa Hariyanto warga Desa Paopale Laok dituntut 14 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 30 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Saat persidangan jaksa memaparkan banyak fakta dan barang bukti dalam tuntutan, namun terdakwa keberatan atas tuntutan itu sehingga mengajukan pembelaan,” ucap Humas PN Sampang Afrizal, Selasa (5/10/2021).

Menurut dia, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan yang sudah dilayangkan. Nantinya pledoi diajukan secara tertulis selama tujuh hari dari sidang tuntutan.

“Sidang pembelaan nanti digelar pekan depan,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdakwa tidak pernah mengajukan saksi yang meringankan selama proses persidangan.

“Maka kami berikan kesempatan terdakwa untuk menyusun pledoinya,” pungkasnya.

Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Suliman (48) tak lain adalah saudara Kepala Desa Paopele Laok terjadi pada April 2021 lalu.

Korban dibunuh oleh tiga orang pelaku hingga mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya dan ditemukan terbaring di jalan desa setempat. Sedangkan, dua pelaku lainnya hingga saat ini berstatus DPO.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article