25.5 C
Madura
Senin, Juni 16, 2025

Pelimpahan Tahap 2 Rampung, Kades Tanah Merah Jih Tono Segera Disidang

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Berkas perkara dugaan korupsi dana desa (DD) menyeret tersangka R. H. Suhartono alias Jih Tono sebagai Kepala Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, telah selesai dirampungkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sampang.

Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi menjelaskan, penyidik telah melakukan tahap 2 yakni pelimpahan berkas perkara berikut dengan barang bukti dan tersangka kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo.

“Maka artinya tersangka R. H. Suhartono bakal segera disidang, sebab berkas perkaranya sudah P21 pada Selasa (21/9) kemarin,” terang Wahyudi, Kamis (23/9/2021).

Selama pemeriksaan, penyidik memintai keterangan ke sejumlah sanksi dalam mengusut kasus dugaan korupsi DD Tanah Merah. Proses pemeriksaan itu membutuhkan waktu selama 90 hari dari masa penahanan.

Kata Wahyudi, dari hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 322 juta untuk 4 titik kegiatan diantaranya pembangunan MCK, irigasi, rabat beton, dan 3 pos kamling. Dana tersebut terserap namun realisasinya fiktif.

“Tersangka mengakui bahwa uang yang dikorupsi itu seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

Kades Tanah Merah Jih Tono menandatangani berkas perkara pelimpahan tahap 2 di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Selasa (21/9/2021) kemarin. (Ryan/MM).
- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article