Pamekasan, (Media Madura) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Madura, Hj. Ansari, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan tegas yang diambil oleh jajaran Polres Sampang. Preseden ini terkait dengan pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual massal terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan masyarakat setempat.
Hj. Ansari menilai, respons taktis dari pihak kepolisian merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta menjamin rasa keadilan bagi korban, khususnya di wilayah Madura.
”Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Sampang dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan sejumlah tersangka. Ini merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban,” kata Hj. Ansari.
Meski mengapresiasi penegakan hukum yang berjalan, Hj. Ansari mengingatkan bahwa tragedi ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Menurutnya, lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik di skala nasional maupun lokal di Madura, sudah memasuki fase yang mengkhawatirkan.
Secara nasional, tren kasus ini terus menunjukkan grafik yang memprihatinkan dan memerlukan penanganan sistematis. Sementara di Madura sendiri, peningkatan kasus dalam beberapa tahun terakhir mengindikasikan bahwa persoalan ini telah masuk kategori darurat yang tidak bisa lagi ditangani dengan cara-cara biasa.
Sebagai anggota legislatif yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Hj. Ansari menegaskan bahwa proses hukum wajib dikawal ketat hingga menyentuh putusan akhir di pengadilan.
“Penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada proses hukum awal semata. Penanganannya tidak boleh terputus, harus dikawal sampai tuntas sehingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan menimbulkan efek jera,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Di samping penegakan hukum yang agresif terhadap pelaku, Ansari menggarisbawahi kewajiban negara untuk memprioritaskan pemulihan masa depan korban. Hak-hak mendasar korban harus dipenuhi secara komprehensif, mulai dari pendampingan psikologis (trauma healing), rehabilitasi sosial, hingga kepastian bahwa pendidikan anak tersebut tidak terputus.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong formula pencegahan hulu-ke-hilir dengan memperkuat benteng pertahanan di lingkungan terkini anak. Mendorong Pemerintah Daerah di Madura untuk membangun mekanisme pelaporan yang responsif, mudah diakses, dan ramah anak.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Sampang sebelumnya berhasil membongkar kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berumur 15 tahun. Kasus ini menjadi atensi publik secara luas lantaran diduga melibatkan jaringan pelaku yang masif.
Dari total 27 orang yang terindikasi terlibat, di mana mayoritas di antaranya masih berusia remaja, rata-rata sekitar 17 tahun, pihak kepolisian sejauh ini telah berhasil mengamankan dan menahan 12 tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menutup pernyatannya, Hj. Ansari kembali mengingatkan bahwa isu perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan bukan sekadar tugas sektoral aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab kolektif.
”Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di Madura dan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Znl/Arif)


