Sampang, (Media Madura) – DPRD Sampang menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan bupati terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Rabu (7/7/2021).
Rapat digelar secara virtual melalui video konferensi dipimpin langsung Ketua DPRD Fadol yang diikuti pimpinan dan anggota di ruang aula besar DPRD Sampang Jalan Wijaya Kusuma.
Sidang tersebut digelar terpisah dengan eksekutif ditengah pelaksanaan PPKM Darurat. Dari aula kantor Pemkab Sampang, rapat online itu dihadiri Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Forkopimda, dan Kepala OPD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan menyampaikan nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.
Dalam sambutannya, Yuliadi mengatakan bahwa, laporan keuangan daerah merupakan implementasi Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kutipannya menyebutkan, kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Semua pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan sampai proses pertanggungjawaban wajib dilaporkan ke DPRD, dan alhamdulillah laporan keuangan kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bahkan torehan predikatnya hattrick,” ucap Yuliadi.
Nantinya, kata Yuliadi, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan kepada DPRD secara terpisah dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj).
Tak hanya itu, Sekda Sampang menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak baik OPD dan legislatif atas kerja keras dan komitmen dalam mengelola keuangan daerah dengan tertib dan akuntabel.
“Prestasi atas kerja keras serta profesional ini demi kepentingan bersama membangun Sampang yang hebat dan bermartabat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Fadol menuturkan, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 akan dibahas dari tingkat fraksi dan komisi yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kalau jadwal pembahasan tingkat fraksi mulai tanggal 7 sampai 9 Juli, setelah itu tanggal 12 Juli rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi serta jawaban bupati,” kata Fadol.
Kemudian, tanggal 13 sampai 27 Juli pembahasan ditingkat Badan Anggaran (Banggar), dan terakhir 29 Juli rapat paripurna pendapat akhir bupati terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD 2020.
Fadol menambahkan, pada rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 saat ini telah memenuhi kuorum yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol