Pilkades 2025 di Sampang Bakal Sistem e-Voting

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang diikuti sebanyak 180 desa se-Kabupaten Sampang.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan menuturkan, jika pandemi COVID-19 belum berakhir, maka besar kemungkinan pelaksanaannya akan menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan Pilkades serentak.

“Kalau nanti tahun 2025 pandemi semakin merajalela, maka Pilkades di Sampang menggunakan sistem e-voting,” kata Yuliadi dalam konferensi pers di aula Pemkab Sampang, Senin (5/7/2021) siang.

Menurutnya, sangat mungkin pelaksanaan Pilkades menggunakan sistem e-voting tidak akan terjadi kesalahan seperti hasil perolehan suara. Penerapan e-voting sekaligus upaya menimalisir tingkat kecurangan dalam pemungutan suara dan menimalisir terjadinya kerumunan.

“Kerahasiaan dan keamanan data pemilih juga tetap terjaga, karena nanti pemilihan e-voting tinggal mencet saja, apalagi itu tidak bisa diwakilkan dan langsung yang bersangkutan sesuai KTP,” terang Yuliadi.

Saat ini, pemerintah tengah membahas besaran anggaran untuk menyiapkan alat eletronik pemungutan suara Pilkades serentak dengan sistem e-voting.

Sebelumnya, Pemkab Sampang secara resmi mengumumkan pelaksanaan Pilkades serentak digelar di tahun 2025 mendatang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan segala aspek dan kondisi serta berdasarkan landasan yuridis.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article