Pamekasan (Media Madura) – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melarang para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) berlebaran dengan membawa kendaraan dinas, karena pemerintah telah menegaskan pemberlakukan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kali ini.
“Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik. Maka, dengan demikian, tidak ada alasan bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Totok Hartono di Pamekasan, Rabu (5/5/2021) .
Kecuali, sambung dia, bagi ASN yang mendapatkan tugas khusus, seperti mengamankan larangan mudik, mengamankan pelaksanaan shalat id, atau ASN yang bertugas sebagai tenaga medis. “Jika tidak, maka tidak boleh menggunakan kendaraan dinas,” katanya, menjelaskan.
Totok menjelaskan, Pemkab Pamekasan telah menyampaikan ketentuan tentang larangan menggunakan kendaraan dinas untuk berlebaran itu kepada semua ASN di berbagai tingkatan di Pamekasan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan.
Larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah pada musim mudik Lebaran 1442 Hijriah kali ini, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
“Dan larangan menggunakan kendaraan dinas bagi ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan ini sebagai bentuk dukungan, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab moral Pemkab Pamekasan dalam ikut mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.
Selain itu, sambung Totok, upaya lain yang juga dilakukan Pemkab Pamekasan, bahkan menjelang Hari Raya Idul Fitri ini terus dioptimalkan pelaksanaannya, yakni tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beskala mikro. (A1/Spv)