Pamekasan, (Media Madura) – Pelaku pembunuhan terhadap anak yang masih berusia 9 tahun, warga Dusun Ombul Desa Taraban, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Pelaku diketahui berinisal UA (20) warga Jalan Pahlawan, Nomor 76 Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar melalui Kasubag Humas AKP Nining Dyah menuturkan, tersangka saat ini dalam pemeriksaan intensif, termasuk kejiwaannya. “Sedang kami lakukan pemeriksaan,” katanya.
Dikatakan, kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana, dan tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup dengan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP.
Reporter : Arif
Editor : Zainol