25.4 C
Madura
Rabu, April 23, 2025

Akhir Pelarian Zaini, Buronan Kasus Korupsi Dana Desa di Sampang ini Jadi Kuli

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Ahmad Zaini (AZ), mantan Kepala Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menceritakan perjalanan pelariannya selama buron.

Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018 itu setahun melarikan diri. Ia menghilangkan jejak setelah ditetapkan DPO pada Februari 2020 lalu.

Akhir pelariannya terhenti pada Jumat (12/2/2021) malam. AZ ditangkap Satreskrim Polres Sampang di rumahnya di Jalan Raya Banjar Talela.

Kepada polisi, AZ bercerita tentang pelariannya selama buron. Dirinya melarikan diri ke luar kota setelah ditetapkan tersangka.

“Pergi ke Jakarta dan Surabaya, kalau di Jakarta sering berpindah tempat,” terang AZ juga dihadapan media saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Senin (15/2/2021) pagi.

Selama tinggal di Jakarta, AZ sambil lalu banting tulang bekerja sebagai kuli besi di sebuah pertokoan.

Merasa khawatir dengan kondisi itu, ia pun berniat pindah ke Surabaya. Bahkan sempat tinggal di Gresik, disana AZ bekerja serabutan dan kuli pergudangan.

“Selama ini saya kerja pak dari Jakarta-Surabaya sampai ke Gresik juga,” ucapnya.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menuturkan, tertangkapnya AZ di Sampang setelah mendapat informasi tentang keberadaannya. Selama sepekan AZ berada di rumahnya.

“Jadi sepekan yang lalu tersangka AZ pulang ke Sampang dari tempat bekerjanya, setelah tahu keberadaannya AZ berhasil kita ringkus,” kata Abdul Hafidz.

Abdul Hafidz mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Terungkapnya kasus tersebut berawal laporan polisi pada 13 Februari 2019. Kala itu AZ menjabat sebagai Kepala Desa Banjar Talela.

Diduga melakukan tindakan pemalsuan nota pembelian material sekaligus stempel di Toko Maju, Kecamatan Camplong.

Ahmad Zaini melakukan pemalsuan bersama Bendahara Desa bernama Bayu Alam, yang terlebih dahulu mendekap di penjara sejak 2019.

Perbuatan itu untuk melancarkan lampiran laporan surat pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD tahap II tahun 2018.

“Kedua tersangka memalsukan tanda tangan pemilik Toko Maju yaitu H Madani sekaligus stempelnya,” ungkap Kapolres Sampang.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article