Sampang, (Media Madura) – Unit Reskrim Polsek Robatal menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dia adalah Mahmud, warga Dusun Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Pria berusia 35 tahun itu ditangkap pada Minggu (17/1/2021) siang. Aksi kejahatan pelaku selama ini cukup meresahkan warga lantaran sering melakukan pencurian motor.
Kapolsek Robatal AKP Firman Widyaputra Lukman Suma Atmadja membenarkan penangkapan Mahmud. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Dia residivis curanmor, penangkapan tersangka karena melakukan pencurian motor di wilayah hukum Robatal,” ucap Firman, Selasa (19/1/2021).
Perwira lulusan Akpol tahun 2012 itu menuturkan, saat ini pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Sampang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan keterlibatan pelaku dalam kasus ini.
Firman menyampaikan, penangkapan tersangka upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menyambut pengamanan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021.
“Ini bagian tugas polisi menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh desa wilayah hukum Robatal apalagi menjelang pesta demokrasi desa,” tutur mantan Kanit Laka Lantas Polsek Genteng Polrestabes Surabaya itu.
Keberhasilan jajaran Polsek Robatal menangkap residivis curanmor mendapat apresiasi sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Robatal. Salah satunya tomas inisial M.
Menurutnya, penangkapan Mahmud dapat membawa kondisi terkendali dan masyarakat kembali merasa aman dan tenang.
“Pak Kapolsek Robatal dan anggotanya sangat luar biasa, penangkapan ini kado awal tahun bagi masyarakat dalam menegakkan hukum terhadap aksi kriminal yang meresahkan warga selama ini,” ujarnya.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol