Pamekasan, (Media Madura) – Polisi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus menekan angka penularan Covid-19 dengan mengajak pengendara baik kendaraan roda dua dan empat tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Kepala Satuan lalulintas (Kasatlantas) Polres Pamekasan, AKP Deddy Aprianto menyatakan, razia bagi pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dibagi menjadi dua titik, yakni di Jalan Raya Pintu Gerbang dan Jalan Raya Sumenep.
“Razia tersebut ditujukan untuk memberikan kesadaran terhadap masyarakat Pamekasan agar berpartisipasi aktif dalam menekan penyebaran Covid-19,” katanya, Rabu (14/10/2020).
Razia tersebut, tambah Deddy, sesuai arahan Dirlantas Polda Jatim razia Prokes itu dijadwalkan hingga akhir bulan Oktober.
“Razia pelanggaran prokes lalu lintas ini merupakan hari kedua,l dan terus hingga akhir bulan,” tambahnya.
Dalam Razia Protokol Kesehatan itu, kepada warga polisi memberikan arahan agar selalu mengikuti Prokes dengan selalu cuci tangan, pakai hand sanitizer, pakai masker, menjaga jarak dan tidak keluar rumah jika tidak dalam keadaan yang mendesak.
Dalam operasi tersebut polisi juga menemukan pelanggar lalulintas, tercatat, polisi merazia 12 pelanggar Protokol Kesehatan dan pelanggar lalulintas sebanyak 83 orang.
Diharapkan razia tersebut, bisa memberikan kesadaran terhadap masyarakat Pamekasan terutama dalam pentingnya menjaga kesehatan di masa Pandemi. Selain itu, tertib lalulintas.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Arif