Sampang, (Media Madura) – Polisi menyimpulkan hasil penyelidikan terkait kecelakaan tunggal mobil Xenia yang terbakar dan menabrak tiang saat mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Dari hasil penyelidikan, Polres Sampang tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Sampang, pada Sabtu (17/10/2026) kemarin.
”Unsur tindak pidananya tidak ada, dugaan penimbunan BBM tidak ada temuan,” ucap Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sulaiman, Rabu (21/10/2026) siang.
Keterangan tersebut diperoleh setelah Satlantas Polres Sampang memeriksa sejumlah saksi mulai dari sopir kendaraan Xenia, penumpang, dan petugas SPBU Pliyang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satlantas menemukan dua tangki BBM yang dimiliki kendaraan mobil Xenia warna hitam bernopol B 1906 ZMG, antara lain tangki asli dan tangki tambahan yang dimodifikasi.
”Tangki satunya kosong dan tangki satunya full, tidak diisi semua,” terangnya.
Kasat Lantas menjelaskan, sebelum terbakar mobil tersebut melakukan pengisian BBM Pertalite sebanyak 50 liter. Pembeliannya sesuai prosedur menggunakan kode QR (barcode).
”Pembeliannya 50 liter tidak lebih dari itu, keterangan ini dibenarkan juga oleh petugas SPBU Pliyang saat kita periksa,” katanya.
Terkait temuan tangki modifikasi, pihaknya tidak menemukan dugaan penimbunan BBM.
”Karena sebelum sampai rumah mobilnya sudah terbakar, kita kan tidak tahu apakah mau diisi ke botol-botol atau ditimbun dan ditaruk dimana, tidak ada temuan itu,” ungkapnya.
Dikatakan AKP Sulaiman, berkas penyelidikan tersebut telah dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang. Meski begitu, diakui Sulaiman bahwa Satreskrim tidak bisa menyelidiki kasus tersebut tanpa ada laporan polisi.
”Mengenai peristiwa ini lakakantas itukan harus ada lawannya, karena ini laka tunggal jadi tidak terbit laporan polisi, jadi dalam perkara ini tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya. (Ryan Hariyanto/Znl)
Polisi Ungkap Penyelidikan Mobil Terbakar Angkut BBM Subsidi: Tak Ada Unsur Pidana
- Advertisement -


