Sumenep, (Media Madura) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menerapkan wajib bermasker selama kurang lebih sebulan.
Wajib bermasker tersebut diterapkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang sampai saat ini masih ada.
Kemudian sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan, penertiban bermasker ini sudah diawali dari anggota Polri, yang jika tidak memakai masker akan dikenakan sangsi administrasi.
“Selama 1 bulan ke depan dari tanggal 24 Agustus sampai 24 September, kita melakukan pendisiplinan pada masyarakat,” ujar Kapolres, Selasa (18/8/2020).
Menurut Darman, di awal penerapan pihaknya akan melakukan sosialisasi pada masyarakat dan akan memberikan akan memberikan masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
“Sebelum tanggal 25 September hanya administrasi sosial, tapi dari tanggal 25 September sudah sanksi administrasi,” jelasnya.
Terkait sanksi administrasi tersebut, sesuai dengan aturan Bupati Sumenep, yang kedapatan tidak memakai masker akan disanksi maksimal Rp 100 ribu. “Maksimal sanksi yang akan dijatuhkan Rp 100 ribu,” pungkasnya.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol