Sampang, (Media Madura) – Masyarakat menagih janji Kejaksaan Negeri Sampang untuk mengusut tuntas proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Desa Sokobanah Daya tahun anggaran 2018. Kasus yang dilaporkan 15 Maret 2019 itu hingga kini belum ada kejelasan meski ditemukan kerugian negara.
“Sejauh mana penanganan kasus DD Sokobanah Daya, alasan apalagi untuk mencari bukti agar Kades bernama Jatem segera ditetapkan tersangka dan ditahan,” teriak Siti Farida saat berorasi di depan kantor Kejari Sampang, Rabu (5/7/2020) siang.
Aksi unjuk rasa masyarakat Sokobanah Daya di kantor Kejari Sampang didampingi LSM Jatim Corruption Watch (JCW). Massa memprotes lemahnya penegakan hukum yang ditangani institusi kejaksaan.
Menurut Farida, realisasi proyek irigasi di Dusun Lebak Desa Sokobanah Daya dengan anggaran sebesar Rp 589.246.000 bersumber dari dana desa itu kondisi rusak parah setelah tiga bulan dikerjakan. Kuat dugaan, pembangunan tersebut tidak sesuai RAB serta bukan inisiatif usulan warga demi keuntungan Kepala Desa setempat.
Selain itu, kata dia, hasil penyelidikan penyidik Kejaksaan Negeri Sampang sudah menemukan indikasi korupsi kerugian negara. Hal itu berdasarkan audit tim ahli ITS dan Inspektorat Sampang.
Kejanggalan kasus itu diantaranya tumpah tindih proyek DD tahun 2018 dengan program APBD tahun 2014, pengerjaan proyek irigasi tersebut dikerjakan secara tender oleh CV Madura Perkasa tanpa melalui proses lelang ULP Kabupaten Sampang.
“Padahal semestinya proyek itu dikerjakan swakelola, anehnya lagi pemilik CV tak lain anak pak Jatem Kades Sokobanah Daya, belum lagi pemalsuan tanda tangan SPj realisasi DD,” ucap Farida.
Senada juga disampaikan orator lain Sidik. Ia meminta Kejari Sampang segera menetapkan tersangka dan menahan Kades Sokobanah Daya Jatem serta Direktur CV Madura Perkasa.
“Jika kurun waktu sebulan tidak ada kejelasan maka kami akan lebih ekstra menagih janji Kejari Sampang,” tegas Sidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Maskur saat menemui massa menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dalam menuntaskan kasus DD Sokobanah Daya. Saat ini, penyidik hanya menunggu sinkronisasi hasil temuan tim ahli ITS dengan Inspektorat guna mengetahui besar kerugian negara.
“Setelah itu baru kita menentukan sikap untuk menaikkan status dari lidik ke sidik, memang cukup lama (prosesnya-red) tapi bukan mengulur dan menunda waktu apalagi menyelamatkan seseorang, jadi tidak ada alasan bermain mata, kita berdasarkan proses hukum sesuai fakta yang benar melalui alat bukti yang cukup,” singkatnya.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol