21.5 C
Madura
Selasa, Desember 10, 2024

Dinilai Lecehkan Profesi Jurnalis, Akun Youtube ‘Rolis Sanjaya’ Dipolisikan

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Salah satu organisasi wartawan online di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melaporkan pemilik akun youtube bernama Rolis Sanjaya kepada pihak kepolisian, Rabu (29/7/2020) sore.

Laporan dilayangkan ke Polres Sampang terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dinilai melecehkan profesi jurnalis melalui postingan akun youtube. Rekaman video berdurasi sekitar 19 menit itu diposting pada Sabtu 25 Juli 2020 lalu.

Dalam postingannya pemilik akun youtube Rolis Sanjaya dengan nada tinggi dan berapi-api menyebut bahwa jurnalis penakut dan tak punya etika. Bukan sekedar itu saja, pria tersebut berkali-kali melontarkan ucapan kotor terhadap profesi jurnalis.

Luapan emosi itu lantaran dirinya tak terima dengan foto pemberitaan media cetak harian Jawa Pos Radar Madura edisi Sabtu 25 Juli 2020 berjudul ‘DPMPTSP: Keberadaan Pom Mini Ilegal’.

Foto berita tersebut merupakan usaha pom mini yang dimilikinya di Jalan Imam Bonjol, Sampang. Kuat dugaan ia tak terima pengambilan foto tanpa izin dan usahanya dianggap ilegal.

Saat dilaporkan, Ahmad Rifai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum salah satu organisasi wartawan online didampingi ketua organisasi Ardhi Mahardika membawa screnshoot bukti-bukti postingan pemilik akun yang diduga telah melakukan ujaran kebencian dan pelecehan terhadap profesi jurnalis.

“Kami sebagai Jurnalis Sampang merasa dilecehkan dengan ucapan yang dilontarkan pemilik akun youtube Rolis Sanjaya, bukti-bukti sudah kita serahkan kepada kepolisian,” ucap Ahmad Rifai.

Menurut Rifai, berbijaklah dalam menggunakan media sosial agar tak menyesatkan bagi siapapun. Terlebih menyindir dan melecehkan profesi jurnalis. Disayangkan lagi, terlapor ialah oknum lembaga masyarakat.

“Justru seharusnya jadi panutan dan contoh kepada publik tapi terlapor tidak malah mengucapkan kata-kata kotor, kejadian ini agar bisa memberikan efek jera dan pejalaran bagi siapapun,” tutur Rifai.

Senada juga disampaikan salah satu ketua organisasi wartawan online Ardhi Mahardika. Dia mengatakan, siapapun yang merasa diberatkan dengan pemberitaan agar semestinya mengklarifikasi dan menggunakan hak jawab.

“Hak jawab sebaiknya disampaikan langsung kepada redaksi media yang bersangkutan sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bukan malah melecehkan jurnalis dengan ucapkan kotor di medsos,” kata Ardhi.

Saat dikonfirmasi, pemilik akun youtube Rolis Sanjaya menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya sudah meminta maaf atas kejadian video viral tersebut kepada jurnalis se Indonesia. Upaya menghapus konten video di akun miliknya pun sudah dilakukan.

“Sudah dihapus sebelum 24 jam tepat pada Sabtu malam setelah beberapa jam diupload, minta maaf ke semuanya sudah, silahkan laporkan biar pihak kepolisian yang menangani hal ini, awas bisa saya laporkan balik itu, apalagi masih ada akun youtube lain yang masih menyebarkan isi videonya,” ujar Rolis.

Rolis mempertanyakan maksud laporan pelapor. Sebab, pelapor mengatasnamakan organisasi wartawan online tanpa disetujui sebagian anggota organisasi lainnya.

Meski begitu, ia mengaku khilaf dan diluar kendali atas kejadian tersebut. Sehingga dengan mudah menyinggung perasaan rekan-rekan jurnalis.

“Dari sebagian anggota organisasi itu ada yang keberatan melaporkan, ada apa dibalik itu, jangan sampai disulut api dendam,” pungkasnya.

Reporter : Ryan
Editor : Ist

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article