Sumenep, (Media Madura) – Dalam beberapa bulan terakhir, ratusan istri di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi menjada.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, sejak bulan Januari hingga Juni pihaknya telah memutus 752 perkara perceraian.
“Cerai talak ada 279 kasus, kemudian cerai gugat terdapat 473 kasus. Jadi totalnya 752 kasus perceraian,” ujar Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Sumenep, M. Arifin, Senin (13/7/2020).
Perceraian tersebut, menurut Arifin, disebabkan oleh banyak faktor. Namun yang paling dominan adalah perselisihan terus menerus.
“Ada faktor ekonomi, murtad, poligami dan meninggalkan satu pihak. Tapi yang paling dominan perselisihan terus menerus,” jelasnya.
Arifin menambahkan, selama pandemi corona, jumlah perkara perceraian sempat mengalami naik turun. Misalnya, pada bulan Maret masih tinggi lalu dua bukan berikutnya turun.
“Bulan April dan Mei mengalami penurunan karena pandemi. Dan, akhir Juni kembali menanjak dengan ratusan perkara,” imbuhnya.
Namun demikian, kata Arifin, sebelum akhirnya diputus, kasus perceraian telah melalui banyak tahapan. Termasuk dilakukan mediasi kedua pihak agar menemukan solusi dan mengurungkan niat untuk bercerai.
“Mediasi itu sebagian sukses, dan sebagian lainnya tidak sukses sehingga berkahir dengan perceraian,” tandas Arifin.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol