Sumenep, (Media Madura) – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur membekuk dua remaja atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka masing-masing inisial AM (23) dan inisial RJS (25). Keduanya warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan.
“Mereka ditangkap di sebuah gardu yang terletak di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (6/7/2020).
Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka ALM, berupa satu poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 1,70 gram, satu bungkus rokok, sobekan isolasi warna hitam dan satu unit handphone merk OPPO warna merah.
Sedangkan dari tersangka RJS, BB yang diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion nopol M-5034-WE dan satu unit handphone merk Polytrron warna putih.
Kata Widi, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi dan membawa masuk narkotika jenis sabu-sabu dari Kecamatan Pasean, Pamekasan ke wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres sampai diperoleh informasi A-1 pada Senin (6/7/2020) bahwa kedua tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.
Mengetahui informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyisiran dan penyanggongan terhadap kedua pelaku kejahatan Narkotika. Keduanya diketahui berada di sebuah gardu.
Melihat hal tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap kedua pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut.
“Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukas Widi.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol