Sabtu, September 23, 2023

Sembunyikan Sabu di Mulut, Pemuda di Sumenep Gagal Kelabuhi Polisi

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Jajaran Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur menangkap seornag budak sabu di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Senin (11/5/2020) malam.

Ia adalah seorang pemuda inisial MAR (28), warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Sumenep. Akibat perbuatannya, MAR terpaksa harus lebaran di penjara.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, dari tersangka polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram dan sepeda motor merk Yamaha Vixon warna hitam nomor polisi M-2204-VZ.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering bertransaksi narkotika jenis sabu,” kata Widiarti, Selasa (12/5/2020).

Kemudian, sambung mantan Kapolsek Sumenep Kota, anggota Satreskoba melakukan penyelidikan intensif  terhadap terlapor. Selanjutnya menerima informasi bahwa terlapor sedang membawa narkotika jenis sabu di jalan tersebut.

Dengan cepat petugas langsung melakukan penghadangan disertai penggeledahan terhadap terlapor yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, dan ternyata ditemukan beberapa barang bukti.

“Terlapor sempat ingin mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan sabu dalam mulut, tapi gagal,” ungkap Widi.

Setelah ditunjukan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

“Pasal yang disangkakan adalah
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tukasnya.

Reporter : Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article