Sumenep, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur memusnahkan puluhan barang bukti (BB) tindak pidana, baik tindak pidana umum maupun pidana ringan, Selasa (21/4/2020).
BB tersebut berupa minuman keras (miras), narkoba jenis sabu dan senjata tajam (sajam). Semuanya hasil tindak pidana mulai bulan November tahun lalu.
Pemusnahan dilakukan di halaman parkir belakang Kantor Kejari Sumenep dengan dihadiri perwakilan BNNK, Pengadilan Negeri, Rutan Klas IIB, dan Polres Sumenep.
“BB ini hasil penangkapan kasus sejak sejak November 2019 hingga Maret 2020,” kata Kajari Sumenep, Jamaluddin.
Sesuai data, untuk kasus narkotika ada sekitar 59 kasus dengan total barang bukti 109 Gram. Kemudian dua kasus tipiring semuanya minuman keras (miras).
Jamaluddin mengatakan, pemusnahan BB ini dilakukan setelah proses persidangan selesai. “Ada puluhan sajam yang kita musnahkan. Semua itu sudah kita gabung perkaranya yang masuk pidum,” tandasnya.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol