Sampang, (Media Madura) – Mantan Kepala Desa (Kades) Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, bernama Rois bin Makmun diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Ia ditangkap saat asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama dua temannya di dalam mobil yang terparkir di pinggir Jalan Raya Desa Madulang.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro melalui Waka Polres Kompol Moh Lutfi mengatakan, Rois ditangkap pada Sabtu (21/3) dini hari. Dua temannya bernama Moh Nun (23) dan Syarifudin (18) turut diamankan.
“Mereka ini sedang nyabu di dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan,” ujar Waka Polres Sampang Kompol Moh Lutfi saat gelar kasus, Selasa (24/3/2020) siang.
Dari tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti alat hisab dan satu paket sabu sisa pemakaian seberat 0,33 gram. Serta mobil Daihatsu Xenia Nopol L 1854 KR dengan STNK dan handphone milik para tersangka.
Berdasarkan pengakuan Rois, dirinya telah menkonsumsi narkoba sejak 5 tahun terakhir. Ia membeli barang narkoba itu dari wilayah Pamekasan.
“Ternyata tersangka Rois ini juga residivis kasus yang sama, dan sudah di vonis satu tahun penjara,” kata Lutfi.
Akibat perbuatannya mereka diancam hukuman pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman 4-12 tahun penjara.
Reporter : Ryan
Editor : Arif