Sampang, (Media Madura) – Polisi menyita sebuah pistol jenis airsoft gun yang digunakan pelaku perampokan toko perlengkapan bayi di Jalan Wijaya Kusuma, Kota Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, senjata airsoft gun jenis glock 19 buatan Australia ini diamankan.
“Jadi tersangka ini menggunakan airsoft gun saat merampok toko, ada sisa dua butir peluru didalamnya,” ucap Didit dalam konferensi pers di Mapolres Sampang Jalan Jamaluddin, Senin (9/3/2020) siang
Senjata tersebut didapat pelaku dari rekannya di Jakarta. Pelaku membeli airsoft gun seharga Rp 4 juta rupiah.
Selain itu, dari rekan yang sama, pelaku juga membeli kartu anggota wartawan dengan harga Rp 1 juta.
Kapolres juga menuturkan, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti senjata airsoft gun usai merampok. Senjata tersebut dibakar pada malam harinya di belakang rumah. Bahkan jaket hitam yang digunakannya, dibuang ke laut saat melintas di Suramadu.
“Pelaku saat merampok memakai penutup muka agar tidak diketahui, senjata sempat dibakar dan jaket dibuang,” kata Didit.

Dirinya menjelaskan, usai merampok toko, pelaku melarikan diri ke Surabaya untuk menjemput istrinya. Uang hasil rampokannya diberikan kepada istri sebesar Rp 2 juta rupiah.
“Dari pengakuan pelaku uangnya berhasil digengam Rp 2 juta mungkin sisanya jatuh kececeran, setelah jemput istri pelaku pulang mengendarai motor Vespa ke Pamekasan,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita airsoft gun, kartu anggota wartawan, tas hitam merk Polo, sarung penutup muka, dan motor Vespa berwarna merah dengan nopol B 5556 TEN.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol