Sumenep, (Media Madura) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat oleh anggotanya sendiri, Jum’at (21/2/2020).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zainal Arifin dan Ketua Fraksi Demokrat, Ahmad Jazuli mengadukan pimpinannya terkait dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas (Perdin) tiga pimpinan DPRD.
Tiga pimpinan dewan yang dimaksud adalah KH. Hamid Ali Munir, K. Ahmad Salim dan Faisal Muhlis. Hanya satu orang pimpinan dewan yang tidak dipersoalkan, yaitu Indra Wahyudi.
“Jadi begini, jatah (Perdin) pimpinan anggota DPRD ini ke Kota Tangerang Rp 8 juta per malam. Dibenarkan mengambil 30 persen apabila tidak bermalam di hotel, seperti bermalam di rumah keluarga atau di apartemen miliknya,” kata Zainal Arifin.
Tetapi menurut dia, terkesan lucu, karena tiga pimpinan cari hotel yang murah. Mereka terkadang urunan untuk bermalam di hotel yang murah dengan tetap mengambil jatah yang 30 persen per malam.
Dengan mengambil yang 30 persen, dari Rp 8 juta per malam, apabila dua malam saja bisa dapat sekitar Rp 6 juta. Sementara mereka bermalam di hotel dengan harga Rp 600 ribuan. Dengan begitu, mereka banyak untungnya.
“Ini lucu. Kalau seperti ini sebaiknya dikembalikan ke kas daerah. Dan untuk laporan, kami sudah menyiapkan beberapa alat bukti. Senin depan akan kami dilaporkan,” tukasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi mengaku kedatangan dua politisi sifatnya hanya sebatas konsultasi. Artinya belum ada laporan secara resmi terkait Perdin pimpinan DPRD.
“Ya sebatas konsultasi. Kami masih minta untuk dibuatkan kronologisnya, seperti asal dananya dari mana, dan lain sebagainya,” tukasnya.
Reporter : Rosy
Editor : Zainol