28.6 C
Madura
Selasa, Maret 25, 2025

Polisi Bongkar Kasus Penimbunan BBM di Blega Bermodus Modifikasi Truck Tangki

Must read

- Advertisement -

Bangkalan, (Media Madura) – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Rabu (11/12/2019).

Selain menyegel SPBU, polisi juga mengamankan enam orang tersangka dan menyita 1,5 ton BBM jenis solar. Modusnya solar dipindah dari SPBU menggunakan kendaraan truk tangki yang telah dimodifikasi.

“Penyalahgunaan BBM ini ternyata sudah satu tahun berjalan, sekitar 2.160 ton BBM yang ditimbun dan dijual kembali kepada perusahaan industri di Madura, dalam sepekan mereka ini menimbun BBM sebanyak tiga kali dengan jumlah total 15 ton solar,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan merilis di SPBU Blega.

Kasus itu diungkap Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Jatim pada Jumat 6 Desember 2019 kemarin. Pengungkapan tersebut hasil pengembangan kasus di wilayah Kecamatan Saronggi, Sumenep, yang menemukan 3 buah tangki duduk warna hitam yang berisi BBM.

Luki mengatakan, identitas para tersangka yaitu Tindah (pembeli solar), Supriyono (sopir truk), Khoirul Anam (kernet truk), Nur Hidayat dan Moh Nur Wahyudi (pengawas SPBU), serta M Sukri (operator SPBU). Mereka ditangkap saat menjalankan aksinya sekitar pukul 23.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya truck Izuzu beserta STNK nopol B 9213 IV yang di dalamnya terdapat tangki besi Kapasitas 8000 L yang berisi BBM Bio Solar ± 1,5 Ton.

Truck Mitsubishi beserta STNK nopol AD 1590 KF yang di dalamnya terdapat tangki besi Kapasitas 8000 L dalam keadaan kosong, satu buah mesin pompa merk Yamagawa, sebelas bull warna putih dengan kapasitas 1000 L dalam keadaan kosong, empat buah tandon warna kuning dengan kapasitas 5300 L dalam keadaan kosong, satu buah tangki tandon besi dengan kapasitas 8000 L dalam keadaan kosong dan meteran bio solar.

“Para tersangka penimbunan BBM dari SPBU Bangkalan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, ancaman pidananya enam tahun penjara dan denda 6 miliar,” tandas Luki Hermawan.

Reporter : Ryan
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article