Sumenep, (Media Madura) – Jajaran Reskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali berhasil menangkap terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (29/9/201).
Ironisnya, ia adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungkan Dinas Peternakan Sumenep berinisial JH, warga Jalan Raya Kalianget Timur, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
JH ditangkap di rumahnya sendiri di Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur dengan barang bukti berupa satu poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, dan 0,38 gram.
Kemudian seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik kecil, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, awal peristiwa penangkapan saat polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa di dalam rumah terlapor sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor berada di dalam kamar rumahnya, sedang menggunakan sabu.
“Petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan, serta mengamankan barang bukti di atas meja,” terang Widiarti.
Setelah ditunjukkan kepada terlapor, terlapor mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah miliknya.
“Terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku terancam penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widi.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol