Sampang, (Media Madura) – Ika Nurhasanah (40), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, turut diamankan Satres Narkoba Polres Sampang, Madura. Senin (30/9/2019).
Perempuan baru baya itu ditangkap bersama keempat tersangka lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut hasil Operasi Sikat Semeru 2019 yang digelar Kepolisian Resort Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, mengatakan polisi mengamankan tersangka Ika Nurhasanah saat tengah membawa sabu di terminal Sampang. Barang haram itu sempat dibuang untuk mengelabui petugas.
“Tapi dengan sigap polisi mengamankan dia, karena dari gerak geriknya mencurigakan, kita periksa dan ditemukan sabu seberat 4,98 gram dari tangan Ika,” jelasnya.
Mantan Kapolres Trenggalek itu menuturkan, operasi yang dilakukan selama 12 hari dari tanggal 16 September hingga 27 September 2019 berhasil mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkoba.
Mereka diantaranya, Tokiman (63) warga Omben, Ika Nurhasanah (40) warga Jember, Agus Herwinto (38) warga Kelurahan Rongtengah, Hidayatullah (35) warga Pangarengan, Imam Arifin (21) warga Torjun, serta anak dibawah umur inisial IS.
“Untuk total barang bukti dari tangan kelima tersangka ini sekitar 10 gram sabu-sabu,” ujar Didit didampingi Kasat Narkoba AKP Hari Siswo.
Dari kelima tersangka merupakan pengedar sekaligus pemakai. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” tegasnya.
Reporter : Zainal
Editor : Ist