Pamekasan, (Media Madura) – Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar demo ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat (27/9/2019) siang.
Kedatangan mahasiswa itu ingin menyampaikan penolakan atas Rencana Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sedang dibahas di DPR RI.
“Tujuan kami menolak RUU KUHP kemudian membatalkan pengesahan revisi RUU KPK lantaran melemahkan penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia,” kata salah satu orator, Uswatun Hasanah.
Menurut Uung sapaan akrabnya Uswatun Hasanah, dalam RUU KUHP atas beberapa pasal banyak merugikan rakyat. Salah satunya hewan peliharaan jenis unggas jika masuk pekarangan orang maka pemiliknya bisa dipidana.
“Para legislator yang dipilih oleh rakyat menjadi keniscayaan untuk membela kepentingan rakyat. Jika ada Undang-Undang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, DPRD harus di garda terdepan menolaknya,” teriaknya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Sahur saat menemui masa menyatakan sepakat atas aspirasi yang dibawa mahasiswa.
“Kami sepakat dengan apa yang diaspirasikan oleh mahasiswa, apapun yang diminta mahasiswa kami siap,” tegas legislator yang akrab disapa Sahur tersebut.
Selain itu, para legislator membacakan nota kesepakatan yang dipimpin oleh politisi PPP, Ali Masykur, yang kemudian ditandatangani oleh para wakil rakyat lainnya yang hadir. Setelah beberapa tuntutan itu dipenuhi, mahasiswa kemudian sepakat untuk membubarkan diri secara tertib.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor : Zainol