Pamekasan, (Media Madura) – Pemerintah Arab Saudi dan Malaysia memulangkan sebanyak 13 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, lantaran tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di dua negara tersebut.
“Sudah ada 13 TKI Ilegal yang di pulangkan,” kata Koordinator Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Pamekasan, Hari Saputra, Jumat (16/8/2019).
Jumlah TKI ilegal yang dipulangkan paksa terhitung sejak tujuh bulan terakhir atau dari Februari hingga Agustus 2019.
Terbaru, tambah Hari, pada bulan Juli, TKI ilegal dipulangkan karena hamil tua atas nama Nasihah (40) asal Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan.
Nenurutnya, pemerintah tidak bisa membantu proses pemulangan TKI ilegal, kecuali yang bersangkutan sakit atau meninggal dunia.
“Kalau sakit atau meninggal kami memfasilitasi proses pemulangannya,” tambahnya.
Tetapi pihak keluarga harus membuat surat permohonan fasilitasi ambulance dan pengeluaran jenazah dari Bandara Juanda ke daerah asal. Kemudian dikirimkan ke P4TKI. Bagi TKI ilegal yang dipulangkan dalam kondisi sehat, kata dia, bisa dijemput keluarga atau langsung pulang ke kampung halamannya.
“Kebanyakan TKI ilegal yang dipulangkan paksa dari Malaysia,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol