Pamekasan, (Media Madura) – Break Even Point (BEP) atau batas harga tembakau di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur sebesar Rp 42.600 per kilogram, nilai itu mengalami kenaikan dari perkiraan sebelumnya yakni Rp 40.294.
Dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Imam Hidajad, Penetapan BEP daun emas itu sudah kesepakatan bersama antara petani, pabrikan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “BEP di sepakati bersama sebasar Rp 42.600,” katanya.
Imam melanjutkan, BEP itu merupakan taksiran biaya yang akan di keluarkan oleh petani yaitu titik dimana pendapatan dari usaha sama dengan modal yang dikeluarkan, tidak terjadi kerugian atau keuntungan. Namun bisa saja harga tembakau diatas BEP dan tidak menutut kemungkinan juga dibawah BEP yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalai tembakaunya bagus maka harganya juga tinggi, karena harga temabakau itu diukur dari kwalitasnya,” tambahnya
Hal paling utama yang mendukung tingginya harga tembakau jikalau cuacanya bagus maka bisa dipastikan tembakaunya juga bagus dan sebaliknya jika cuaca tak bersahabat maka kwalitas bisa jelek.
“Semoga saja cuaca tahun ini bagus biar petani tembakau merasakan dampak baiknya,” imbuh Imam.
Catatan mediamadura.com, BEP dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan, hal itu menyusul naiknya bahan pendukung untuk keperluan tata niaga tembakau.
Pada tahun 2017 BEP di bumi Gerbang Salam sebesar Rp 32.861 per kilogram, tahun 2018 Rp 39.931 sedangkan pada tahun 2019 juga mengalami kenaikan yakni Rp 42.600 meski sebelumnya diperkirakan Rp 40.294 per kilogram.
Reporter : Ahmad Rifqi
Editor : Arif