Sampang, (Media Madura) – Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Sampang Fathorrahman, menyampaikan sejumlah barang bawaan yang berada di dalam koper milik jamaah calon haji kloter 12 asal Sampang disita Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya.
Dengan tegas, barang yang disita tersebut tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya. “Aturan tahun ini memang tidak bisa dikembalikan, berbeda dengan tahun sebelumnya,” jelasnya, Senin (15/7/2019).
Fathorrahman mengatakan, mayoritas barang yang disita oleh petugas adalah puluhan slop rokok dan petis Madura yang disimpan di lipatan pakaian dari dalam koper milik jamaah calon haji.
Padahal, menurutnya selama ini pihaknya sudah mensosialisasikan barang apa saja yang boleh dibawa oleh jamaah calon haji serta yang dilarang.
“Sudah kami sosialisasikan pada tahapan sebelumnya, tapi tetap saja membawa barang yang dilarang,” ungkapnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor  : Zainol