19.9 C
Madura
Selasa, Februari 18, 2025

Kadisdik Sampang Ditetapkan Tersangka, Bupati Janji Siapkan Pengganti

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat Kepala Dinas Pendidikan, M. Jupri Riyadi dan Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar, Akh Rojiun.

Dua pejabat Disdik Sampang itu kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terhadap ambruknya proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang tahun anggaran 2016.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo, mengatakan penetapan tersangka bagi dua pejabat Disdik merupakan perkembangan kasus dari tersangka pertama yakni Abd Aziz, selaku Direktur CV Amor Palapa.

Saat itu, Jupri Riyadi diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rojiun sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“SPDP dari penyidik sudah dikirim, perkembangan kasus pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang yang ambruk ini ada tiga tersangka, dua pejabat yaitu Kepala Disdik Jupri sebagai PPK dan Rojiun sebagai PPTK serta pihak konsultan pelaksana Abd Aziz,” kata Edi dibalik telepone, Senin (15/7/2019).

Untuk saat ini, Kejaksaan Negeri masih menunggu berkas perkara yang akan dikirim oleh penyidik Polres Sampang.

“Nunggu berkas belum dikirim, kalau tersangka Abd Aziz sudah dikirim,” imbuh Edi.

Dalam kasus ini, kegiatan pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang dianggarkan senilai Rp 134 juta. Proyek itu dikerjakan oleh inisial MT dengan meminjam kepada Abd Aziz selaku Direktur CV Amor Palapa.

Abd Aziz diberi uang Rp 2,5 juta setelah berhasil meminjamkan CV. Ditengah perjalanan, ternyata MT masih melemparkan pekerjaan proyek tersebut kepada NR, nilainya pun menjadi kecil yaitu Rp 75 juta.

“Dengan nilai segitu proyek tetap dikerjakan oleh NR, karena nilai anggarannya kecil menyebabkan bangunan ambruk sebelum selesai, disitulah kualitas proyek bangunan pemerintah jadi ambruk,” terang Edi.
 
Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengaku memasrahkan segala proses hukum yang menyeret dua pejabat Disdik kepada penegak hukum. Ia pun tidak akan mengintervensi proses penyidikan.

“Kalau proses hukum silahkan di proses tidak ada intervensi, kami mematuhi hukum demi pemerintahan bersih, proses hukum harus diselesaikan biar lebih cepat lebih bagus,” tegasnya.

Slamet Junaidi secara tegas akan mengambil langkah dengan menyiapkan pengganti jabatan Kepala Disdik serta jabatan Kasi.

“Kita akan mengambil langkah konkrit untuk mencari pengganti, jika semua terbukti,” pungkasnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor   : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article