Pamekasan, (Media Madura) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melarang semua jenis karaoke beroperasi di Bumi Gerbang Salam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Agus Mulyadi menegaskan, larangan itu tidak diketahui batas waktunya.
“Semua jenis karaoke dilarang baik di luar ruangan, apalagi di dalam ruang ruangan tertutup,” katanya, Kamis (11/7/2019).
Selain itu, Pemkab telah memoratorium semua jenis pengajuan pendirian usaha karaoke. Moratorium itu juga tidak diketahui batas waktunya.
“Semua pendirian karaoke dimoratorium,” tambah Agus.
Agus mengakui, selama moratorium diberlakukannya banyak pengusaha yang mengajukan, namun terpaksa harus ditolak. Bahkan ada pengusaha yang menghubungi via telepon agar mencabut moratorium.
“Selama moratorium belum dicabut oleh Pemkab dalam hal ini Bupati (Baddrut Tamam.red) pengajuan tidak bisa,” tuurantan aktivis PMII Pamekasan itu.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol