22 C
Madura
Kamis, April 18, 2024

Zonasi Pendidikan dan Konstruksi Pendidikan

Must read

- Advertisement -

Oleh : Moh Faridi, M.Pd

Bersamaan dengan lahirnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), lahir pula saudara kembarnya bernama kegaduhan kehidupan sosial pendidikan.

Membaca Pasal 5 dan 16 Peraturan Menteri mengatur PPDB dengan mekanisme melalui jalur zonasi (90 persen), prestasi (5 persen), dan perpindahan tugas orangtua/wali (5 persen) dari daya tampung sekolah. Kebijakan zonasi ini dianggap seperti bertemunya jurang kegagalan yang begitu dalam dan terkuburnya jalan kesuksesan dengan model zonasi yang diterapkan. Padahal, esensi dari Permendikbud nomor 51 tahun 2018 untuk pemerataan mutu layanan pendidikan dan kesempatan pendidikan yang setara bagi semua peserta didik dari berbagai latar belakang sosio-ekonomi.

Ketimpangan pendidikan memang menjadi buah bibir paling manis yang sering dikonsumsi oleh masyarakat, meskipun belum ada penelitian tentang korelasi sekolah favorit terhadap kesuksesan siswa. Namun, persepsi wali murid sudah terbangun bahwa sekolah favorit adalah jalan satu-satunya menuju kesuksesan. Selain itu sekolah favorit merupakan barometer kelas sosial para wali murid, sehingga apapun akan dilakukan oleh wali murid untuk memasukkan anaknya ke sekolah-sekolah favorit.

Kontruksi Sosial Pendidikan.

Pemerataan pendidikan sebagaimana diatur dalam permendikbud nomor 51 tahun 2018 bagi siswa miskin dan kaya bukan berarti menyelesaikan semua persoalan-persolaan pendidikan.

Kebijakan ini hanya menyelesaikan persoalan “kelas sosial” dunia pendidikan, belum menyentuk persoalan konstruksi pendidikan yang dicanangkan untuk Indonesia emas di tahun mendatang. Bahkan bisa juga memunculkan masalah sosiologis lainnya, sebagaimana dijelaskan oleh Pierre Bourdieu, bahwa kebiasaan (habitus) bergantung dari modal (Capital). Habitus adalah semacam pemikiran (mind) dan kebisaan tindakan membentuk epistem, baik koletif individu dibentuk dalam kapital budaya berupa sejarah masa lalu, kemudian dirawat dipelihara, dan persepsikan, adat istiadat, kebiasaan, sepanjang waktu tertentu. Maka habitus ini dapat menciptakan konstruksi sosial dalam masyarakat.

Perbedaan kapital yang telah melahirkan habitus yang berbeda pula,maka akan melahirkan kekerasan simbolik, diantaranya;

Pertama, ketidak-samaan fasilitas belajar yang diberikan oleh wali murid yang kaya dan miskin akan membunuh mental si miskin (minder). kondisi ini akan menghegemoni siswa miskin dengan heroisme si kaya dalam satu kelas sekolah.

Kedua, perbedaan perlakuan guru terhadap siswa kaya dan miskin pastilah akan ada perbedaan meski tidak signifikan, namun pastilah akan berdampak terhadap mental si miskin.

Ketiga, interaksi sosial disekolah akan sedikit terganggu dengan “kapital ekonomi” si kaya dengan si miskin. dll.

Hal tersebut terjadi akibat narasi-narasi perlawanan terhadap Permendikbuk nomor 51 tahun 2018, yang berpondasi “kaya-miskin, jauh-deket, bodoh-pintar, dll” baik di sadari atau tidak, pilihan diksi antonim tersebut telah menciptakan “kekerasan simbolik” dengan sindirinya di dunia pendidikan.

Padahal pendidikan seharusnya “Life is education, and education is life”, maksudnya bahwa pendidikan adalah segala pengalaman hidup (belajar) dalam berbagai lingkungan yang berlangsung sepanjang hayat dan berpengaruh positif bagi pertumbuhan atau perkembangan individu. Jika kondisi tersebut di atas masih terjadi niscaya proses pendidikan tidak akan menjadi alat kontruksi sosial paling massif untuk mencapai tujuan pendidikan sebagaimana diktum yang dibahas dalam undang-undang nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.(*)

*) Penulis adalah dosen IAIN Madura & aktif sebagai pegiat penelitian pendidikan di bawah yayasan Madura institue.

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article