Senin, September 18, 2023

65 Persen Anggota DPRD Sampang Diduduki Wajah Baru

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Sejumlah calon legislatif (caleg) yang akan duduk di kursi DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, periode 2019-2024 didominasi sekitar 65 persen wajah baru. Hal ini diketahui dari hasil rekapitulasi dan penetapan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten.

Jumlah legislatif di Sampang sebanyak 45 anggota dan pimpinan DPRD. Dari jumlah itu 16 orang atau 35 persen merupakan wajah lama (incumbent). Sedangkan ada 29 orang atau 65 persen wajah baru.

Berikut adalah wajah baru caleg yang lolos di kursi DPRD Sampang:

Dapil I meliputi Kota Sampang, Pengarengan, dan Torjun.

Ach. Heriyanto Shaleh dari PKB.
Rudi Kurniawan dari Partai NasDem.
H. Lutfianto dari PKS.
Mohammad Faruk dari PPP.

Dapil II meliputi Sreseh, Tambelangan, dan Jrengik.

Mushaddaq Chalili dari PKB.
Ubaidillah dari Partai Golkar.
Moh Fathurrosi dari Partai NasDem.
H. Muji dari PPP.
Sri Rustiana dari Partai Demokrat.

Dapil III meliputi Kedungdung, dan Robatal.

Abdurohim dari PKB.
Alan Kaisan dari Partai Gerindra.
Markanji dari Partai NasDem.
Moh Iqbal Fathoni dari PPP.
Purwanto dari PAN.
Anto Haryono dari Partai Hanura.

Dapil IV meliputi Ketapang dan Banyuates.

Suhuvil Mukarromah dari PDI-P.
Muhammad Nur Mustakim dari Partai NasDem.
Toipul Minan dari PKS.

Dapil V meliputi Sokobanah, dan Karang Penang.

Fathul Qoribullah dan Baihaki, keduanya dari PKB.
Dedi Dores dan Hosni, mereka dari PPP.
Nurul Huda dari Partai Demokrat.

Dapil VI meliputi Camplong, dan Omben.

Fadol dari PKB.
Amir Lubis dari Partai Gerindra.
Moh Zachroni dari Partai Golkar.
Imam Hambali dan Imam Hanafi, keduanya dari Partai NasDem.
Moh Fauzan dari PAN.

Sedangkan incumbent yang kembali duduk di DPRD Sampang.

Dapil I :

Iwan Effendi dari PDI-P.
Moh Faisol Riyadi dari Partai Golkar.
Nasafi dari PAN.
R. Aulia Rahman dari Partai Demokrat.

Dapil II :

H. Fauzan Adima dari Partai Gerindra.

Dapil III :

Kumala Puspita Hadi dari Partai Demokrat.

Dapil IV :

H. Ali dari PKB.
A. Hamiduddin dari Partai Gerindra.
Muhammad Subhan dari PPP.
Mohammad Far Far dari Partai Hanura.
H. Abdus Salam dari Partai Demokrat.

Dapil V :

Shohebus Sulton dari Partai Gerindra.
M. Djaikun dari Partai Golkar.
Wafi dari PKS.

Dapil VI :

Amin Arif Tirtana dari PPP.
Agus Husnul Yakin dari PBB.

Meski begitu, ini bukan hasil penetapan KPU Sampang. Hasil resmi Pemilu 2019 akan diumumkan secara nasional paling lama 35 hari pasca pemungutan suara atau paling lama pada 22 Mei 2019.

Hal itu berdasarkan Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu serta PKPU Nomor 10 tahun 2019 tentang tahapan pemilu.

“Untuk penetapan alokasi kursi dari masing-masing parpol masih belum, saat ini masih pleno rekapitulasi tingkat provinsi,” ujar Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif usai rekapitulasi, Minggu (5/5/2019) kemarin.

Sementara Divisi Data dan Informasi KPU Sampang Addy Imansyah, mengungkapkan mengacu pada PKPU Nomor 10 tahun 2019, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat kabupaten, apabila tanpa ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK paling lama 3 hari sejak MK mengumumkan buku registrasi perkara.

“Pengumuman buku registrasi perkara
ini 3 hari sejak penetapan perolehan suara pemilu tingkat nasional atau pada tanggal 25 Mei 2019, kemudian apabila terdapat permohonan PHPU di MK paling lama 3 hari sejak penetapan, putusan dismisal atau putusan MK dibacakan,” tutur Addy Imansyah.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article