22.7 C
Madura
Jumat, Desember 1, 2023

Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Satreskoba Polres Sumenep menangkap dua orang remaja di pinggir jalan raya Sumenep-Pamekasan, tepat di Dusun Nang-nangan Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.

Dua orang tersebut bernama Indra Wahyudi (27), warga Dusun Gulungan, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi dan Edi Jalal, warga Dusun Laok Lorong, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi.

“Keduanya ditangkap pada Senin, (8/4/2019) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB karena kedapatan membawa barang haram sabu,” ujar Kabag Humas Polres Sumenep, Agus Suparno, Rabu (10/4/2019).

Menurut Agus, penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering menkonsumsi serta melakukan transaksi sabu.

“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan terhadap kegiatan terlapor. Kemudian anggota mendapat informasi posisi terlapor saat hendak melakukan transaksi,” jelasnya.

Ketika itu juga, dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, dan ditemukan barang bukti, berupa satu bungkus rokok merk Gudang Garam Surya di dalamnya terdapat satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram.

“Saat ditunjukkan, IW ini tak mengelak bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Edi Jalal, yang ternyata berada tak jauh dari TKP, sehingga dia pun kami tangkap,” pungkasnya.

Saat ini kedua terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya, terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) UU Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Rosy
Editor : Ist

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article