22.1 C
Madura
Kamis, Desember 12, 2024

Pemohon Isbat Nikah di Sampang Meningkat

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Pengadilan Agama Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyebutkan pemohon isbat nikah setiap tahun semakin meningkat. Itu artinya angka pernikahan siri di Kota Bahari ini tergolong tinggi.

Data Pengadilan Agama, pada tahun 2017 ada 532 pemohon isbat nikah. Kemudian, di tahun 2018 ada 659 pemohon.

Sedangkan, pada tahun 2019 sejak Januari sampai Februari ada 24 pemohon.

“Dari 24 pemohon (berkas-red) ini kami sudah memutuskan 21 perkara, yang lain masih di proses,” kata Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sampang Faiq, Selasa (26/3/2019).

Menurutnya, Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Pengurusan isbat nikah tentu mudah, yakni masyarakat datang dan mendaftarkan diri ke kantor Pengadilan Agama dengan membawa persyaratan administrasi untuk mengajukan permohonan.

“Kami akan kroscek ketentuan dan persyaratan apa saja yang lengkap dan yang kurang,” tuturnya.

Jika ada pemohon yang kurang lengkap, maka hakim bisa menolak permohonan isbat nikah. Misalnya, pernikahan seseorang pemohon tidak ada saksi dan wali nikah, hal itu bisa dikatakan tidak memenuhi syarat rukun nikah.

“Maka dari itu semua syarat dan ketentuan harus dilengkapi oleh pemohon,” jelasnya.

Faiq menuturkan, setelah hakim memutuskan dalam permohonan isbat nikah, pemohon harus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan akte nikah.

“Jadi sangat mudah, kami hanya memutuskan dan KUA yang menerbitkan akte nikah,” pungkasnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article