28.3 C
Madura
Jumat, Desember 13, 2024

Komentar Pedas Manajer Madura FC atas Penahanan Joko Driyono

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Manajer Madura FC, Januar Herwanto melontarkan komentar pedas atas ditahannya mantan Plt Ketua PSSI, Joko Driyono oleh Satgas Anti Mafia Bola, Senin (25/3/2019) kemarin.

Menurut Januar, dengan meringkuknya tokoh yang sudah puluhan tahun berada di tubuh PSSI tersebut bisa menjadi awal yang cerah bagi persepakbolaan Indonesia. Sebab menurutnya, era mach fixing sudah berakhir.

“Era mach fixing sudah berakhir, sudah tumbang. Saatnya PSSI dan sepak bola Indonesia menatap masa depan yang lebih baik,” ujar Januar, Selasa (26/3/2019).

Menurut Januar, semua pihak terutama pengurus lama harus mulai merenungkan diri dan intropeksi diri, bahkan jika perlu ‘pemain lama’ tidak boleh merecoki PSSI, demi peradaban sepak bola yang lebih baik.

“Bagi saya, pengurus lama yang sudah kehilangan trust publik ini untuk mulai sadar diri, sepak bola harus dikelola profesioalnal dan bermartabat, bukan sepak bola yang hanya untuk sesaat,” imbuhnya.

Manajer klub yang bersuara lantang terhadap mach fixing ini meminta, agar Joko Driyono merelakan jabatan Plt Ketum PSSI dilepas dengan sukarela. Begitu pun Kongres Luar Biasa (KLB) nantinya, agar menghasilkan pemimpin PSSI era baru.

Dilansir dari media nasional,  Joko Driyono resmi ditahan setelah diperiksa oleh Satgas Antimafia Sepak Bola Indonesia, Senin (25/03/19) kemarin di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Mantan Plt Ketum PSSI itu akan ditahan selama 20 hari sejak (25/03/19) hari ini hingga (13/04/19) mendatang. Joko Driyono sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perusakan barang bukti yang telah dipasang garis polisi di kantor Komisi Disiplin PSSI sejak 14 Februari 2019.

Joko Driyono dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan pasal 233 KUHP perihal perusakan barang bukti dan pasal 235 KUHP. Pasal tersebut terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article