Pamekasan, (Media Madura) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melekat di kendaraan umum, Rabu (20/2/2019).
Bersama jajaran personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI-Polri, Bawaslu mensweeping kendaraan umum yang memasang stiker peserta pemilu 2019 yang kemudian ditertibkan. Penertiban dilakukan di tiga lokasi.
“Lakosinya mulai Terminal Bugih, Kelurahan Bugih, Pamekasan, Terminal Gurem, Terminal Lama, Kelurahan Lawangan Daja, Pademawu, serta di Terminal Ronggosukowati, Desa Ceguk, Tlanakan,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi, Rabu (20/2/2019).
Sweeping itu, tambah Saidi, merupakan penertiban rutin yang dilakukan setiap hari Rabu di pertengahan bulan, sekaligus penindakan sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami langsung membuka stiker berupa APK para calon legislatif di semua tingkatan. Baik tingkat kabupaten, provinsi, pusat hingga DPD,” tambahnya.
Pihaknya berharap seluruh masyarakat khususnya para calon legislatif (caleg) agar bersama-sama mensukseskan pelaksanaan pemilu dengan cara tetap berpegang teguh pada regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua jenis kendaraan umum, baik kendaraan pelat kuning ataupun kendaraan pelat hitam selama terdapat stiker APK peserta pemilu, langsung kita buka di tempat,” tegasnya.
“Mari kita bersama-sama sukseskan pelaksanaan Pemilu berkualitas dan bermartabat, salah satunya dengan tetap mengedepankan komitmen untuk tidak melanggar aturan seperti yang sudah diatur dalam regulasi dan perundang-undangan,” Saidi menandaskan.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol