26.3 C
Madura
Rabu, Februari 19, 2025

Timsel Direksi PT Sumekar Siap Keputusannya Digugat ke PTUN

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura)  – Polemik pengangkatan Direksi PT Sumekar rupanya masih terus menggelinding. Terbaru, Tim Seleksi (Timsel) Direksi BUMD milik Pemkab Sumenep itu dipanggil Komisi II DPRD setempat.

Pemanggilan tersebut seiring banyaknya protes yang dilayangkan oleh sejumlah pihak yang menilai, pengangkatan Direktur Utama PT Sumekar, Moh Syafi’i dan Direktur Pelaksana, Achmad Zainal Arifin menyalahi aturan.

Namun protes tersebut dibantah oleh Ketua Timsel, Carto. Menurutnya, proses rekruitmen direksi BUMD yang bergerak di bidang jasa transportasi laut tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. 

Jika ada yang keberatan ia mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Karena, proses seleksi yang dilakukan oleh Timsel telah dinyatakan selesai dan tidak ada persoalan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan atau perundang-undang yang berlaku.

“Kita sudah sepakat itu, kita juga sesuai dengan tukpoksi yang diemban pada kita, kita selesai,” tegas Carto menjawab soal polemik proses rekruitmen, Kamis (14/2/2019).

Carto mengatakan, meski misalnya terdapat beberapa persoalan pihaknya tidak berani untuk mengulang proses rekrutmen tanpa dasar hukum. “Apabila ingin mengulang kembali (rekrutmen), itu harus pakai jalur hukum. Tidak bisa juga kita membatalkan ini,” katanya.

Salah satu cara jika memang ingin menganulir pengangkatan tersebut sambung Carto, harus melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Untuk meluruskan itu (misalnya memang ada yang tidak sesuai aturan), ya monggo lalui jalurnya PTUN atau adminitrasi apa, kan namanya buatan manusia, SK (Surat Keputusan) bisa diganti,” ungkapnya.

Ketika disinggung soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama pada Pasal 57 Poin L,  Asisten I Setkab Sumenep itu mengaku tidak ada persoalan. Sebab, dirinya juga mempunyai dasar hukum.

“Anggapan, kan itu sama-sama punya anggapan kan, mereka punya anggapan kita juga mempresentasikan sendiri terhadap peraturan itu, kita menganggap sudah sesuai,” tukasnya.

Seperti diketahui, pelantikan Direktur  PT Sumekar dilakukan oleh Bupati Sumenep, A Busyro Karim pada Selasa (15/1/2019) lalu. Sebagai Direktur Utama, Moh Syafi’i, mantan Ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa, dan Direktur Pelaksana di pegang oleh Ahmad Zainal Arifin, Caleg PKB DPRD Provinsi Jawa Timur.

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article