Pamekasan (Media Madura) – Lapangan kerja yang tidak memadai serta kisah sukses melancong ke luar negeri menjadi alasan utama kepergian warga Pamekasan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Terbukti, ketika mereka pulang dari perantauan kondisi ekonominya berangsur membaik. Dari itu, mereka lebih bangga menjadi TKI meski bekerja sebagai asisten rumah tangga dibandingkan melamar kerja di daerah sendiri.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Pamekasan Arif Handayani, Kamis (14/2/2019). Menurutnya TKI ilegal paling banyak kedua di Madura yakni Pamekasan setelah kabupaten Sampang.
“Di tahun 2018 saja TKI ilegal yang dipulangkan paksa karena bermasalah berjumlah 55 orang. Dari jumlah itu, Ada yang dideportasi karena melanggar izin tinggal sebagian lagi pulang dalam keadaan sakit dan meninggal dunia, yang semua diketahui berangkat dari jalur tidak resmi,” Terang Arif Handayani.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan untuk pemulangan TKI ilegal yakni ditangani oleh dua lembaga yaitu Loka Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (LP3TKI) yang berkedudukan di Provinsi serta Pos Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI (P4TKI) yang berkedudukan di kabupaten.
“Tahun lalu TKI ilegal yang dipulangkan dan ditangani oleh P4TKI berjumlah 19 orang sebagian besar dari mereka dipulangkan karena meninggal, sedangkan untuk LP3TKI sebanyak 36 orang yang sebagian besar karena dideportasi,” pungkasnya.
Reporter: Zubaidi
Editor: Ahmadi