Polisi Serahkan Berkas Tahap II Tersangka Idris

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Penyidik Polres Sampang menyerahkan berkas tahap dua kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Idris (31) warga Desa Tamberu, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Pembunuhan dengan cara ditembak terjadi pada Rabu 21 November 2018 lalu di Jalan Desa Sokobanah Tengah. Korban adalah Subaidi (35) warga Desa Tamberu Timur.

“Iya hari ini pelimpahan tahap dua tersangka Idris,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto dibalik telepone, Selasa (15/1/2019).

Hery mengatakan, pelimpahan berkas termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Sampang itu setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Penyidik mencantumkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang secara sengaja dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.

“Tersangka Idris ini dijerat dengan pasal berlapis,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sampang Ivan Kusuma Yuda menuturkan, berkas tersebut telah diterima kejaksaan hari ini. Tersangka Idris ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang mulai 15 Januari sampai 20 hari ke depan.

Saat ini, lanjut Ivan, pihaknya masih mempersiapkan rencana dakwaan (Rendak).

“Semoga sebelum masa penahanan 20 hari ini proses selanjutnya bisa cepat dan maksimal, sehingga bisa segera dilimpahkan ke meja hijau untuk diagendakan sidang,” singkatnya didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nur Sholikin.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article