Sampang, (Media Madura) – Berkas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Subaidi (35) warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, akhirnya dinyatakan lengkap (P21). Pembunuhan dengan cara ditembak oleh tersangka Idris (31) itu akan segera diproses ke meja hijau.
“Alhamdulilah berkas sudah lengkap atau P21,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sampang dibalik telepon, Sabtu (21/1/2019).
Tulus mengatakan, sebelumnya berkas Idris sudah masuk ke Kejaksaan akhir tahun 2018 kemarin. Karena masih P19 berkas dikembalikan kepada penyidik. Lalu, pada 3 Januari penyidik menyerahkan berkas. Kini isi berkas sudah sesuai dengan petunjuk jaksa.
”Kami juga sedang menyusun rencana dakwaan (Rendak),” jelasnya.
Setelah berkas P21, jaksa akan meminta supaya melaksanakan pelimpahan tahap kedua yaitu tersangka beserta barang buktinya. Jika dinyatakan sesuai dengan rencana dakwaan tersebut maka pihaknya mengirim surat pelimpahan ke pengadilan dan menunggu ketetapan dari pengadilan kapan akan disidangkan.
“Kepolisian bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto menerangkan, pihaknya akan menyiapkan seluruh berkas untuk melaksanakan pelimpahan tahap kedua.
“Jika memang sudah P21, nanti kami siapkan untuk pelimpahan tahap keduanya, sementara masih belum dapat surat pemberitahuan P21 nya ke saya,” singkatnya.
Diketahui, kasus pembunuhan dilakukan Idris warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, ini menjadi perhatian nasional. Pembunuhan terjadi Rabu 21 November 2018 di Jalan Desa Sokobanah Tengah.
Modusnya tersangka menelpon korban yang berprofesi tukang gigi palsu berpura – pura sebagai pasien. Tersangka justru mengarahkan korban untuk melintasi tempat eksekusi yang telah direncanakan sebelumnya sebelum ditembak.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi