‎Paripurna DPRD Pertanggungjawaban APBD 2025

Must read

- Advertisement -


Sampang, (Media Madura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025, Rabu (24/6/2026).

‎Rapat paripurna ini sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2025.

‎Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sampang H Rudi Kurniawan itu berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD.

‎Turut hadir Wakil Bupati Sampang H Ahmad Mahfudz, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, pimpinan BUMD, dan sejumlah undangan lainnya.

‎Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dibacakan oleh Wakil Bupati Sampang H Ahmad Mahfudz. Ia mengatakan, bahwa penyusunan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

‎”Aturan ini mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban APBD disampaikan ke DPRD setelah laporan keuangan diperiksa oleh BPK,” ucapnya.

‎Menurut dia, pertanggungjawaban bagian penting dari mekanisme pemerintahan guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

‎Disisi lain, pemerintahannya berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui sinergi dengan DPRD dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi anggaran daerah.

‎Ahmad Mahfudz menuturkan, sinergitas dan kerjasama antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan kesejahteraan masyarakat.

‎”Mudah-mudahan sinergi ini terus terjaga demi mendukung program pemerintah secara berkelanjutan,” ujarnya.

‎Sementara Ketua DPRD Sampang H Rudi Kurniawan menyampaikan, sidang paripurna merupakan tindak lanjut rapat pimpinan DPRD bersama Badan Musyawarah (Banmus) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sampang yang digelar pada 17 Juni 2026.

‎”Rapat ini menjadi forum strategis dalam mengevaluasi pelaksanaan anggaran daerah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan legislatif,” terangnya.

‎Usai agenda penyampaian nota penjelasan bupati, DPRD Kabupaten Sampang melanjutkan rapat paripurna kedua secara internal dengan agenda penyampaian nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) atas tindakan lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2025. (Ryan Hariyanto/Znl)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article