Sampang, (Media Madura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025, Rabu (24/6/2026).
Rapat paripurna ini sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sampang H Rudi Kurniawan itu berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD.
Turut hadir Wakil Bupati Sampang H Ahmad Mahfudz, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, pimpinan BUMD, dan sejumlah undangan lainnya.
Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dibacakan oleh Wakil Bupati Sampang H Ahmad Mahfudz. Ia mengatakan, bahwa penyusunan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
”Aturan ini mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban APBD disampaikan ke DPRD setelah laporan keuangan diperiksa oleh BPK,” ucapnya.
Menurut dia, pertanggungjawaban bagian penting dari mekanisme pemerintahan guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Disisi lain, pemerintahannya berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui sinergi dengan DPRD dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi anggaran daerah.
Ahmad Mahfudz menuturkan, sinergitas dan kerjasama antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan kesejahteraan masyarakat.
”Mudah-mudahan sinergi ini terus terjaga demi mendukung program pemerintah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Sampang H Rudi Kurniawan menyampaikan, sidang paripurna merupakan tindak lanjut rapat pimpinan DPRD bersama Badan Musyawarah (Banmus) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sampang yang digelar pada 17 Juni 2026.
”Rapat ini menjadi forum strategis dalam mengevaluasi pelaksanaan anggaran daerah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan legislatif,” terangnya.
Usai agenda penyampaian nota penjelasan bupati, DPRD Kabupaten Sampang melanjutkan rapat paripurna kedua secara internal dengan agenda penyampaian nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) atas tindakan lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2025. (Ryan Hariyanto/Znl)
Paripurna DPRD Pertanggungjawaban APBD 2025
- Advertisement -


