Sumenep, (Media Madura) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali memutus kerja sama dengan pihak rekanan.
Kali ini, rekanan yang diputus kontrak adalah kontraktor pelaksana pembangunan Rumah Sakit (RS) Arjasa dengan nilai anggran Rp 4,6 miliar.
“Karena pekerjaan tidak tuntas hingga 28 Desember 2018, maka terpaksa kontraktor pembangunan RS Arjasa kami putus kontrak,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, A. Fathoni, Kamis (10/1/2018).
Menurutnya, hingga batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian, pihak pelaksana proyek hanya mampu menyelesaikan pekerjaan sekitar 73 persen, dan tersisa 27 persen.
“Ya sudah, untuk sisa pekerjaan kita lelang lagi tahun 2019 ini untuk dilanjutkan, tetapi kita selesaikan proses pemutusan kontrak ini dulu,” jelasnya.
Lebih jauh Fathoni menerangkan, dirinya menyesalkan dengan sikap pihak rekanan yang tidak profesional. Sebab, mestinya pembangunan tersebut tuntas tahun lalu, sehingga tidak mengganggu proses pembangunan berikutnya.
“Yang jelas ada sanksi, kalau tidak salah nama mereka akan di-blacklist selama 5 tahun serta masih ada sanksi-sanksi administrasi lainnya,” ungkap Fathoni.
Disinggung soal kendala yang dihadapi hingga proyek tersebut tak tuntas tepat waktu, Fathoni menyebut, diantaranya karena terkendala cuaca.
“Mungkin karena cuaca dan ombak, terutama disaat-saat akhir batas waktu. Tetapi mestinya itu bukan alasan, karena estimasi waktu sudah cukup,” pungkasnya.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi