Sumenep, (Media Madura) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hanya menerima dua pengajuan izin serap tembakau tahun ini.
Hal itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana ada empat hingga lima gudang tembakau di Kabupaten Sumenep yang mengajukan izin penyerapan tembakau rajangan.
“Yang izin ke kami cuma dua, gudang tembakau di Guluk-Guluk dan di Patean, yang lain tidak ada,” ujar Kepala DPM-PTSP Sumenep, Abd. Madjid, Senin (10/9/2018).
Menurut Madjid, sejak dua tahun terakhir memang hanya dua gudang tersebut yang masih aktif melakukan pembelian. Sementara, gudang-gudang kecil yang juga melakukan pembelian memang tidak pernah mengajukan izin.
“Biasanya yang mengajukan izin ke kami itu hanya gudang-gudang besar saja, kalau (gudang tembakau) yang kecil-kecil itu biasanya Dinas Perkebunan yang melakukan pengawasan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, hanya ada dua gudang atau perusahaan yang telah membuka pembelian tembakau petani, yakni PT Giri Dipta Sentosa, di Gukuk-Guluk dan PT Surya Kahuripan Semesta, di Patean Sumenep.
PT Giri Dipta Sentosa yang buka sejak 13 Agustus 2018 melakukan pembelian tembakau rajangan terendah Rp 36 ribu per kilogram dan tertinggi Rp 53 ribu. Sedangkan di PT Surya Kahuripan Semesta yang buka sejak 15 Agustus 2018 harga terendah Rp 30 ribu per kilogram dan tertinggi Rp 53 ribu per kilogram.Â
Reporter: Rosy
Editor: Zainol