28.3 C
Madura
Jumat, Desember 13, 2024

MUI Sampang: Aturan Pengeras Suara Masjid Perlu Dievaluasi

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengkritisi regulasi penggunaan pengeras suara di sejumlah masjid, Senin (10/9/2018).

Hal ini menanggapi surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tertanggal 24 Agustus 2018.

Ketua MUI Sampang KH. Buchori Maksum, mengungkapkan pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tersebut harus dievaluasi dan tidak bisa diterapkan begitu saja. Sebab, banyak hal yang harus dipertimbangkan secara matang.

Menurutnya, tindakan tersebut sangat berlebihan karena mayoritas masyarakat di Sampang dan umumnya di Indonesia, merupakan warga muslim. Sejatinya, keberadaan azan dan lantunan ayat suci Al-quran ditunggu-tunggu serta sebagai tanda memasuki waktu sholat.

”Kami kira, turunnya surat edaran aturan penggunaan pengeras suara dari Kemenag ini harus dievaluasi, sebab tindakan ini terlalu berlebihan, kenapa harus azan di masjid yang diatur, kok tidak penggunaan sound system pada konser, orkes dan hiburan yang bernuansa maksiat lainnya,” katanya.

Buchori menuturkan, pengaturan pengeras suara di masjid sangat tidak tepat, bahkan dinilai bertentangan dengan ajaran agama. Pasalnya, azan memang dianjurkan untuk dikeraskan. Selain itu, lantunan bacaan Al-quran diutamakan dengan nada yang keras dan merdu, sehingga aturan ini sangat kontradiktif dengan kebudayaan dan tradisi masyarakat Islam pada umumnya.

”Sampai saat ini, kami dari MUI Sampang, belum memutuskan untuk menerima atau menolak, atas aturan penggunaan pengeras suara di masjid ini, saat ini kami masih mau bermusyawarah untuk mengambil keputusan bersama,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya secara pribadi menolak keras dan tidak setuju dengan aturan penggunaan pengeras suara tersebut, namun secara kelembagaan pihaknya masih menunggu hasil keputusan bersama, karena harus dilakukan pengkajian dari berbagai aspek, baik sisi manfaat dan mudharatnya serta eksistensi ajaran agama ke depannya.

”Adanya pengaturan penggunaan pengeras suara ini, menunjukkan adanya kelompok-kelompok yang tidak suka dengan ajaran Islam, dan sengaja merongrong tradisi-tradisi Islam, dengan mengobok-obok ajaran agama,” tuturnya.

Menanggapi itu, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang H. Holil mengaku belum mendapat surat edaran resmi dari Kemenag, namun demikian, pihak berjanji akan melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat, tak terkecuali aturan penggunaan pengeras suara di masjid tersebut.

Kata Holil, sebelum aturan itu diedarkan, tentunya Kemenag pusat sudah melakukan proses pengkajian yang mendalam. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menolak. Manakala surat edaran resmi turun, pihaknya tinggal sosialisasikan dan melakukan pengawasan di sejumlah masjid terkait penggunaan pengeras suara.

”Kami pasti melaksanakan keputusan pusat, tapi saat ini, kami masih menunggu surat edaran yang resmi turun,” singkatnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article