21.8 C
Madura
Selasa, Desember 10, 2024

PKL di Sampang Ditertibkan

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Satpol PP Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di kawasan trotoar kota. Penertiban itu dilakukan di lima titik lokasi yakni Jalan Jaksa Agung Suprapto, Wijaya Kusuma, Wahid Hasyim, Sikatan, dan Rajawali.

“Sebenarnya mereka ini (PKL-red) agak bandel, karena sudah diperingati tapi justru tetap berjualan di kawasan terlarang,” terang Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang Choirijah, Senin (6/8/2018).

Selain penertiban PKL, penegak perda ini juga mengamankan tiga pelaku usaha permainan anak-anak seperti odong-odong yang berada di Jalan Sikatan.

Tak hanya itu, Satpol PP juga melakukan pembinaan terhadap para pedagang yang masih bandel.

“Kami hanya berwenang melakukan penertiban, sedangkan untuk penataan para PKL di bawah tugas Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker),” ujarnya.

Choirijah mengaku akan gencar melakukan operasi di sejumlah tempat, bahkan akan melakukan penindakan tipiring manakala para PKL tetap mokong berjualan di area terlarang sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2015 pasal 12 dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau dengan denda sebesar Rp 50 juta.

“Dalam pasal 12 disebutkan setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha menempatkan benda yang bertujuan untuk usaha di pinggir jalan, bagian jalan trotoar, hotel, di pinggir rel kereta api, taman, ruang terbuka hijau (RTH), atau memanfaatkan untuk setiap kegiatan apapun dengan tujuan komersial yang tidak sesuai dengan peruntukan atau fungsi jalan serta tempat umum lainnya,” tutupnya.

Reporter: Ryan Hariyanto

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article