Sampang, (Media Madura) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang, H. Juhedi, melalui Kasi Haji dan Umroh Syamsuri, mengungkapkan ada 12 tas yang dibawa jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) 16 asal Sampang disita petugas bandara Surabaya.
“Mereka kedapatan membawa rokok dan obat-obatan jenis penambah stamina sehingga disita petugas dan dikembalikan,” kata Syamsuri ditemui dikantornya, Selasa (24/7/2018).
Dijelaskan Syamsuri, pihaknya selama ini sudah memberikan himbuan kepada jamaah calon haji sebelum berangkat ke tanah suci. Meski demikian, masih saja jamaah membawa barang melebihi dari aturan bandara.
“Rokok itu dilarang membawa lebih 1 slop, tapi masih saja, termasuk kebiasaan jamaah membawa petis asal Madura,” terangnya.
Syamsuri mengaku pernah menyampaikan kepada pihak terkait bahwa yang berhubungan dengan larangan barang bawaan agar ada regulasi yang jelas. Sehingga Kemenag bisa memberikan sosialisasi tanpa sekedar himbuan.
“Selama ini belum ada payung hukumnya, kalau secara himbuan pasti selalu dilanggar, semoga kedepannya ada regulasi agar jamaah Sampang lebih baik,” ujarnya.
Untuk diketahui, jumlah jamaah haji asal Sampang sebanyak 342 orang. Mereka berangkat di alun-alun Wijaya Kusuma Sampang pada Sabtu (21/7/2018) pukul 13.15 WIB.
Jamaah Sampang masuk kloter 16 itu diterbangkan dari bandara Juanda Surabaya menuju Madina Minggu (22/7) kemarin pukul 16.00 WIB
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol