Sumenep, (Media Madura) – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membongkar serta meringkus sindikat mobil bodong kelas kakap di wilayah Madura.
Penangkapan residivis mobil bodong tersebut dilakukan pada hari Kamis (12/7/2018) lalu, di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dengan terduga AR, warga Desa Tambak Agung Tengah, Kecamatan Ambunten.
Sementara menurut penuturan salah seorang sumber yang enggan dimediakan menyebukan, mobil yang berhasil disita petugas adalah jenis Toyota Avanza warna hitam metalik bernopol B 444 JA yang dikendarai terduga.
AR diduga kuat tidak memiliki surat surat lengkap kendaraan bermotor, ia hanya menunjukkan surat jalan yang ditandatangani seorang jenderal kepolisian bintang satu, Brigjen Pol Endang Emiqail Bagus, Kepala Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri, tertanggal Jakarta, 13 Maret 2018.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kota Sumenep, AKP Widiarti masih enggan memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus mobil bodong tersebut dengan alasan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Nanti saja, tunggu saja ya, beri waktu kami melakukan pengembengan dulu, biar masalah mobil di Sumenep ini terungkap, lengkapnya nanti pasti saya kabari,” katanya singkat kepada sejumlah media.
Dihubungi terpisah, Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen membenarkan terkait penangkapan seorang sindikat berinisial AR tersebut. Katanya, saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh Polsek kota.
“Kita masih pengembangan, sementara masih 1 orang yang kita amankan, saat ini Polsek yang menangani, belum dilimpahkan ke Polres,” jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya.
Reporter : Rosy
Editor : Ist